Nasional

Mendagri Dukung Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara yang Berintegritas  

×

Mendagri Dukung Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara yang Berintegritas  

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan dukungannya terhadap Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Apresiasi saya berikutnya adalah saya melihat bahwa KPK memberikan nuansa baru dengan adanya pendidikan ini, karena memang betul penanganan korupsi tidak akan mungkin dikerjakan oleh KPK sendiri,” kata Mendagri dalam kegiatan Paku Integritas di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/8/2022).

Mendagri menegaskan, pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui upaya penindakan, tetapi juga melalui upaya pencegahan yang mencakup perbaikan sistem dan pendidikan antikorupsi.

“Menurut pendapat saya, penanganan korupsi tidak akan bisa diselesaikan dengan hanya penindakan saja. Keberhasilan tugas penegakan hukum kepolisian bukan dihitung dari jumlah berapa banyak orang yang masuk penjara, tapi dihitung dari sedikit yang masuk penjara karena melakukan pidana,” jelasnya.

Mendagri melanjutkan, dengan keterbukaan demokratisasi akibat digitalisasi, penyelenggaraan pemerintahan harus semakin transparan. Hal itu dilakukan untuk menciptakan good and clean government. Di satu sisi, pelaksanaan pemerintahan dituntut untuk mengendepankan akuntabilitas, profesionalisme, transparansi, partisipasi publik, efektivitas, dan efisiensi, serta supremasi hukum. Sedangkan clean government menitikberatkan pada prioritas pemerintahan dan pembangunan yang berorientasi sepenuhnya pada pelayanan masyarakat.

“Dunia semakin berubah, makin transparan, gerakan antikorupsi semakin lama semakin menguat. Kalau kita tidak cepat adaptif berubah, maka kita akan tergilas,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta