Nasional

Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 2022 Usai, Kemendagri Proses 90 Akta Kematian

×

Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 2022 Usai, Kemendagri Proses 90 Akta Kematian

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022M dinyatakan telah berakhir. Seluruh kloter kepulangan jamaah haji telah selamat kembali ke Tanah Air, ditandai mendaratnya kloter 43 Embarkasi Solo (SOC 43) di Bandara Adi Sumarmo, Minggu (14/8/2022) pagi lalu.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu semua proses ibadah haji tahun 2022 terlaksana dengan aman dan lancar.

“Kita bersyukur pelaksanaan ibadah haji tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi telah usai dan para tamu Allah telah kembali kepada keluarganya,” kata Menag Yaqut dalam Closing Statement Jurnal Harian PPIH Pusat di Asrama Haji Embarkasi Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Menag Yaqut tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri, wabil khusus Ditjen Dukcapil yang banyak memberikan kontribusi positif untuk penyelenggaraan haji dan umroh yang lebih baik.

“Saat ini sudah tercipta sinergisitas antara data kependudukan Dukcapil dengan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), menggunakan kode referensi tunggal antara Kemenag dan Kemendagri, yaitu nomor induk kependudukan (NIK),” kata Dirjen Zudan kepada wartawan seusai acara.

Selain itu, jelas Dirjen Zudan, Dukcapil juga telah menyerahkan sebanyak 77 akta kematian kepada keluarga jamaah haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci dan saat ini sedang diproses sekitar 13 lagi akta kematian.

Selain menyerahkan akta kematian, keluarga almarhum/almarhumah juga mendapat dokumen kependudukan lain dari Dinas Dukcapil di daerah domisilinya, yakni Kartu Keluarga serta KTP-el dengan status cerai mati untuk suami/istri yang ditinggalkan jamaah yang wafat.

“Sejalan dengan arahan Prof Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri, kami ingin memberikan pelayanan terbaik, maka Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil segera memproses dokumen kependudukannya, tanpa menunggu permohonan dari keluarganya,” demikian Dirjen Zudan Arif Fakrulloh. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta