Gowa

Jelang Pemilu 2024, Kapolsek Barombong Terima Kunjungan dari Bawascam

×

Jelang Pemilu 2024, Kapolsek Barombong Terima Kunjungan dari Bawascam

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kapolsek Barombong Polres Gowa AKP Muh Aidil Aqsa didampingi Kanit Intelkam Aiptu Harwin menerima kunjungan dari Bawaslu Kecamatan Barombong di Polsek Barombong, Selasa (01/11).

Kunjungan anggota Bawaslu Kecamatan Barombong dengan tujuan untuk mempererat silahturahmi dan memohon dukungan serta kerjasama menjalankan tugas dengan Polsek Barombong menjelang Pemilu 2024 mendatang.

Pada kunjungan tersebut, Ketua Bawaslu Kecamatan Barombong Rusli mengatakan bahwa dalam kunjungan silaturahmi ke Polsek untuk mengajak Kapolsek bersama personilnya untuk memberikan dukungan dan bantuan dalam bekerja sama saat menjalankan tugas pada tahapan dan perhelatan Pemilu 2024 mendatang.

Sementara itu, Kapolsek Barombong AKP Muh Aidil Aqsa mengucapkan selamat datang di Polsek Barombong dan dirinya bersama personel Polsek akan siap membantu dan mendukung serta bekerjasama dengan instansi terkait pada Pemilu 2024 mendatang agar berjalan dengan aman, nyaman serta kondusif.

“Selain itu, kami meminta kepada Bawaslu agar selalu berkoordinasi dengan pihak Polsek dengan berbagai Masalah yang dihadapi sehingga dapat diselesaikan dengan baik agar situasi wilayah Barombong tetap aman terkendali,” ungkap Kapolsek Barombong. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta