Hukum

Tim Penyidik JAM PIDSUS Ambil Alih Penangnan Perkara Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan PT PSMI

×

Tim Penyidik JAM PIDSUS Ambil Alih Penangnan Perkara Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan PT PSMI

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan pengambil alihan penanganan perkara dari Kejaksaan Tinggi Lampung, yang selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026 jo. Nomor: Prin-119a/F.2/ Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026 perihal perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.

Adapun Tim Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa:

  • Pemeriksaan terhadap 47 (empat puluh tujuh) orang saksi.
  • Penyitaan terhadap dokumen dokumen.
  • Permintaan perhitungan kepada Ahli.

Dalam proses penyidikan Tim Penyidik telah menemukan fakta adanya perbuatan melawan hukum yakni melakukukan penanaman perkebunan tebu oleh PT. PSMI di areal Kawasan hutan yang dikelola oleh PT INHUTANI V Provinsi Lampung sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Saat ini, Tim Penyidik masih mengonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta