DaerahGowa

Polsek Bontomarannu Bersama Polsubsektor Pattallassang Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan 10 Hektare

×

Polsek Bontomarannu Bersama Polsubsektor Pattallassang Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan 10 Hektare

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Kebakaran lahan kosong terjadi di Dusun Balangpapa, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 12.30 WITA. Kebakaran tersebut menghanguskan lahan kosong yang diperkirakan seluas kurang lebih 10 hektare.

Peristiwa tersebut diketahui setelah adanya laporan dari warga setempat kepada personel Polsek Bontomarannu terkait kebakaran lahan di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Bontomarannu bersama personel Polsubsektor Pattallassang Polresta Gowa yang dipimpin Kapolsubsektor Pattallassang IPTU Muhammad Naim langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan sekaligus penanganan.

Setibanya di lokasi, personel kepolisian bersama petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemerintah Kabupaten Gowa dan warga sekitar bahu-membahu melakukan pemadaman. Dengan menggunakan peralatan yang tersedia, petugas berupaya melokalisir kobaran api agar tidak merambat ke area lainnya.

“Begitu menerima laporan dari warga, kami langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi dan membantu proses pemadaman bersama petugas Damkar serta masyarakat. Alhamdulillah, api berhasil dipadamkan dan tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” ujar IPTU Muhammad Naim.

Upaya pemadaman berlangsung selama beberapa jam. Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 15.50 WITA.

Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, lahan yang terbakar merupakan area klaster kosong dengan luas sekitar 10 hektare. Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun kerugian material.

IPTU Muhammad Naim menjelaskan, kondisi lahan yang dipenuhi rumput kering serta hembusan angin yang cukup kencang membuat kobaran api cepat merambat.

“Untuk penyebab awal munculnya api masih dalam penyelidikan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan, karena kondisi rumput yang kering dan angin kencang dapat membuat api dengan cepat meluas dan membahayakan lingkungan sekitar,” jelasnya.

Hingga saat ini, titik awal sumber api belum diketahui secara pasti. Kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan.

Personel juga terus melakukan pemantauan di sekitar lokasi untuk memastikan tidak terdapat sisa bara atau titik api yang berpotensi kembali menimbulkan kebakaran.

“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam mencegah kebakaran. Jangan menunggu api membesar, segera laporkan apabila melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan agar dapat ditangani secepat mungkin,” pungkas IPTU Muhammad Naim.

Kepolisian mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan serta bersama-sama menjaga lingkungan, khususnya di tengah kondisi cuaca dan lahan yang kering.

Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, petugas pemadam kebakaran dan masyarakat diharapkan terus terjalin dalam upaya mencegah dan menangani setiap kejadian kebakaran lahan di wilayah Kabupaten Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta