Gowa

Kapolres Gowa Terima Kunjungan Pamatwil Mabes Polri

×

Kapolres Gowa Terima Kunjungan Pamatwil Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kapolres Gowa Akbp Tri Goffarudin, P, SIK, MH, menerima Kunjungan Tim Perwira Pengamat Wilayah (Pamatwil) Mabes Polri, bertempat di ruang Kerja Kapolres, Sabtu (30/12/2018)

Kunjungan Pamatwil Mabes Polri di Polres Gowa tersebut, dalam rangka pengamanan Nataru, dipimpin oleh Kombes Pol Purwoko, turut serta Akbp Ade Rahmat dan Akbp Purba. D, dengan didampingi Kapolres Gowa Akbp Tri Goffarudin, P, SIK, MH, beserta Pejabat Utama Polres Gowa.

Selanjutnya Kapolres Gowa Akbp Tri Goffarudin, P, SIK, MH bersama dengan Tim Pamatwil Mabes Polri bersama rombongan dan PJU Polres Gowa, mengunjungi Pos Pengamanan Ops Lilin 2022 yang bertempat di batas Kota Gowa-Makassar, Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Adapun kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pamatwil Mabes Polri, yaitu pengecekan Pos Pengamanan Operasi Lilin 2022 di wilayah Hukum Polres Gowa, baik itu pengecekan kelengkapan personil yang bertugas di Pos Pengamanan, juga mengecek sarana dan prasarana, serta situasi Kamtibmas disekitar Pos Pengamanan Operasi Lilin 2022 Polres Gowa.

Kapolres Gowa Akbp Tri Goffarudin, P, SIK, MH, melalui Kasi Humas Polres Gowa, Akp Hasan Fadhlyh, SH, mengatakan, Kunjungan Pamatwil Mabes Polri dalam rangka mengecek kesiapan Wilayah sekaligus mengawasi kegiatan Operasi Lilin 2022 di wilayah Kabuaten Gowa,” Kata Kasi Humas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta