Daerah

Kapolda Sulteng: Kapolres yang Dilantik Harus Miliki ‘Sense Of Crisis’

×

Kapolda Sulteng: Kapolres yang Dilantik Harus Miliki ‘Sense Of Crisis’

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Palu – Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi berpesan kepada tiga Kapolres yang baru dilantik agar memiliki “Sense Of Crisis” Kepedulian dan tanggap.

Hal itu diungkapkan Irjen Rudy sapaan akrabnya saat memberikan kata sambutan pisah sambut Karo Ops Polda Sulteng, Dirpolairud, Kabidkeu, Kapolres Banggai, Kapolres Morowali Utara dan Kapolres Donggala di Rupatama Polda Sulteng, Kamis 12 Januari 2023.

“Saya berharap khususnya para Kapolres harus memiliki Sense Of Crisis (Kepedulian dan tanggap) terhadap permasalahan kamtibmas diwilayahnya,” kata Kapolda Sulteng itu.

Rudy juga berharap penanganan permasalahan kamtibmas agar dilibatkan seluruh stakeholder yang ada untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut. Tidak terkesan pembiaran, ubah permasalahan menjadi peluang untuk menunjukan kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat, sehingga Polri dapat dipercaya masyarakat, harapnya.

Pati bintang dua itu juga meminta kepada Kapolres, untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya dan berkarya dalam menorehkan prestasi serta meneruskan dan meningkatkan capaian yang sudah ditorehkan dengan selalu berpedoman pada program prioritas Kapolri “Presisi”, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta