KesehatanNasional

Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

×

Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Tidak perlu tunggu dapat tiket, masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 Booster kedua. Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari COVID-19.

“Dalam satu sampai dua minggu kedepan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan” Ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril di Jakarta.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.

Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum (usia 18 tahun ke atas) mulai 24 Januari 2023.

Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

Berikut adalah regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua, yaitu:

  1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac
    – AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
    – Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
    – Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
    – Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
    – Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
    – Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
    – Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
    – Inavac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
  2. Kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca
    – Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
    – Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
    – AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
  3. Kombinasi untuk booster pertama Pfizer
    – Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
    – Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
    – AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
  4. Kombinasi untuk booster pertama Moderna
    – Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
    – Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
  5. Kombinasi untuk booster pertama Janssen (J&J)
    – Janssen (J&J) diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
    – Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
    – Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
  6. Kombinasi untuk booster pertama Sinopharm
    – Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
    – Zivifax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
  7. Kombinasi untuk booster pertama Covovax
    – Covovax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Dan vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19, lanjut dr, Syahril.

dr. Syahril juga mengajak masyarakat yang belum vaksinasi maupun yang belum melengkapi dosis primer juga booster agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi terdekat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” ujar dr. Syahril. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta