NasionalPemerintah

Tri Tito Karnavian Lantik Pj. Ketua TP PKK Provinsi Papua Barat Daya dan Pj. Ketua TP PKK Kabupaten Jayapura

×

Tri Tito Karnavian Lantik Pj. Ketua TP PKK Provinsi Papua Barat Daya dan Pj. Ketua TP PKK Kabupaten Jayapura

Sebarkan artikel ini

Lintsnews5terkini.com | Jakarta – Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik Andar Aryani sebagai Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi Papua Barat Daya dan Flora Yvonne de Quelyoe sebagai Pj. Ketua TP PKK Kabupaten Jayapura. Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Ketua Umum TP PKK Nomor 003/KEP/PKK.Pst/I/2023 tentang Pengangkatan Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Papua Barat Daya serta Keputusan Ketua Umum TP PKK Nomor 004/KEP/PKK.Pst/I/2023 tentang Pengangkatan Penjabat Ketua TP PKK Kabupaten Jayapura Provinsi Papua.

Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Kamis (2/2/2023). Agenda ini dihadiri Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro, jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kemendagri, Pj. Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad, Pj. Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Tri menegaskan, TP PKK merupakan organisasi yang menjadi mitra pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda). Keberadaan TP PKK telah memiliki legalitas yang kuat dan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

“Nah oleh sebab itu, mungkin karena Ibu Ketua yang sekarang adalah baru kepengurusan PKK, kami harapkan bisa berkoordinasi dengan para pengurus pusat dan juga mungkin dari kabupaten di kepengurusan provinsi,” ujar Tri.

Dirinya menambahkan, mengingat adanya pemakaian anggaran yang bersumber dari negara ataupun daerah, TP PKK diminta untuk dapat bertanggung jawab di dalam melaksanakan program. TP PKK di daerah juga didorong agar dapat ditempatkan di bawah dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa ataupun dinas terkait lainnya. Tujuannya agar TP PKK dapat saling bekerja sama dalam menyusun program yang berdampak.

“Kita juga bisa bekerja sama dengan dinas-dinas setempat, karena umumnya 10 program pokok PKK itu ada di setiap OPD, tinggal kita nanti bekerja sama,” tambahnya.

Tri berharap Pj. Ketua TP PKK Provinsi Papua Barat Daya dapat membuat fondasi kepengurusan yang kuat. Dengan demikian, hal tersebut akan menjadi dasar bagi kepengurusan di masa mendatang. Menurut Tri, kader TP PKK berperan penting di dalam organisasi. Pasalnya, mereka berperan dalam mewujudkan program-program di masyarakat dalam rangka kesejahteraan keluarga.

Karena itu, dia berharap jajaran pengurus di dalamnya adalah figur-figur berhati ikhlas yang mempunyai keinginan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Hal ini terutama bagi kesejahteraan keluarga di Provinsi Papua Barat Daya dan Kabupaten Jayapura.

“Selamat atas dilantiknya Ibu sebagai Penjabat Ketua (TP PKK) Provinisi Papua Barat Daya dan Kabupaten Jayapura. Semoga kegiatan PKK di sana betul-betul bisa dinikmati oleh masyarakat dalam tujuan kita meningkatkan kesejahteraan mereka,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta