Nasional

PN Jakarta Barat Sosialisasikan SOP Gratifikasi dan Aturan Kepegawaian

×

PN Jakarta Barat Sosialisasikan SOP Gratifikasi dan Aturan Kepegawaian

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Kelas 1A Khusus menggelar Apel Senin Pagi sekaligus sosialisasi SOP Penerimaan dan Pelaporan Gratifikasi serta sosialisasi kepegawaian terkait cuti, izin, dan seragam dinas, bertempat di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Barat, Senin (7/9/26).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Barat, Moehammad Pandji Santoso, didampingi Wakil Ketua PN Jakarta Barat, Dr. Iman Lukmanul Hakim, ini diikuti oleh jajaran hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh staf dan aparatur sipil negara di lingkungan PN Jakarta Barat.

Dalam arahannya, Pandji menekankan pentingnya kepatuhan terhadap SOP penerimaan dan pelaporan gratifikasi sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas dan marwah lembaga peradilan.

“Saya mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai untuk memahami dan mematuhi ketentuan kepegawaian, khususnya terkait mekanisme cuti, izin, dan penggunaan seragam dinas, guna mendukung tertib administrasi dan disiplin kerja di lingkungan PN Jakarta Barat,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Apel Senin Pagi rutin yang sekaligus dimanfaatkan sebagai forum penyampaian informasi dan pembinaan internal bagi seluruh aparatur PN Jakarta Barat.

Melalui sosialisasi ini, PN Jakarta Barat berharap seluruh jajarannya semakin memahami aturan yang berlaku, sehingga pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat terus berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta