DaerahGowa

Kasat Lantas Gowa Pastikan Penanganan Laka Lantas Profesional

×

Kasat Lantas Gowa Pastikan Penanganan Laka Lantas Profesional

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Kasat Lantas Polresta Gowa AKP Hasan Fadhlyh menemui keluarga almarhum Mustapa Dg Ngasi, korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di Jalan Poros Malino, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.

Pertemuan tersebut berlangsung pada Senin (7/9/2026) malam. Kasat Lantas hadir bersama pihak keluarga korban, termasuk anak dan istri almarhum Mustapa Dg Ngasi.

Dalam pertemuan itu, AKP Hasan Fadhlyh menyampaikan perkembangan penanganan perkara lakalantas yang saat ini masih berproses di Satlantas Polresta Gowa.

Ia menjelaskan tahapan penanganan perkara kepada keluarga korban sebagai bentuk keterbukaan informasi selama proses penyelidikan berlangsung. Kasat Lantas juga meminta keluarga korban tidak terpengaruh oleh informasi, hasutan, atau bujukan dari pihak yang berpotensi memanfaatkan situasi di tengah proses penegakan hukum.

“Kami akan tetap profesional dalam menangani perkara ini. Setiap perkembangan penyelidikan akan kami informasikan kepada pihak keluarga sesuai tahapan yang berjalan,” ujar AKP Hasan Fadhlyh.

Ia menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan terus melakukan tahapan penyelidikan untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai perkara kecelakaan tersebut.

Kasat Lantas juga menyampaikan bahwa pihak keluarga akan menerima informasi perkembangan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sesuai tahapan penanganan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komunikasi antara kepolisian dan keluarga korban selama proses hukum berlangsung. Polisi memastikan setiap perkembangan perkara disampaikan melalui mekanisme resmi sehingga keluarga memperoleh informasi berdasarkan hasil penanganan penyidik.

Kecelakaan yang menewaskan Mustapa Dg Ngasi terjadi pada 12 Juli 2026 di Jalan Poros Malino, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Hingga Selasa (8/9/2026), penanganan perkara tersebut masih berlangsung di Satlantas Polresta Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta