Nasional

TNI AL Terima Alpalhankam dari Menteri Pertahanan Republik Indonesia

×

TNI AL Terima Alpalhankam dari Menteri Pertahanan Republik Indonesia

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Korps Marinir TNI Angkatan Laut (TNI AL) menerima Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) dari Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Letnan Jenderal (Letjen) TNI (Purn) Prabowo Subianto di Ksatrian Marinir Sutedi Senaputra, Karangpilang, Surabaya, Selasa (14/02).

Penyerahan Alpalhankam ini dilaksanakan disela-sela pengangkatan Menhan RI sebagai Warga kehormatan Korps Marinir TNI AL.

Alpalhankam ini diserahkan Menhan RI kepada Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali. Kemudian dari Kasal diserahkan kepada Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal TNI (Mar) Widodo Dwi Purwanto.

Materiil Alpalhankam yang diserahkan meliputi 100 unit kendaraan roda dua, senjata laras panjang kaliber 5,56 mm, senjata pelontar granat 40 mm, senjata mitraliur/sub machine gun 9 mm dan Matsus pendukung penyelam dual mode incursion.

“Mari kita jaga aset kepentingan negara yang sangat penting sebagai kekuatan dalam pertahanan negara kita,” ajak Menhan RI di depan awak media.

Menhan RI Prabowo Subianto menjelaskan dengan penyerahan Alpalhankam kepada Korps Marinir diharapkan dapat menjadikan Koprs Marinir semakin kuat dan disegani dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Koprs Marinir tetap tangguh, disiplin sehingga menjadi kekuatan yang dapat dibanggakan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta