NasionalPemerintah

Peran Satpol PP Sangat Menentukan Pencapaian Otonomi Daerah

×

Peran Satpol PP Sangat Menentukan Pencapaian Otonomi Daerah

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono menegaskan, tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sangat menentukan pencapaian tujuan otonomi daerah, yakni untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Satpol PP diharapkan dapat mengawal kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah. Harapannya tingkat kepatuhan itu akan berimplikasi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Hal itu disampaikan Sugeng dalam pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Satuan Polisi Pamong Praja Alih Jabatan yang Disesuaikan/Inpassing ke Jabatan Fungsional Angkatan I & II di Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (14/2/2023).

“Diingatkan kepada kepala daerah agar Satpol PP perlu dikembalikan kepada fungsi dan fitrahnya sebagai penegak Perda dan Perkada, bukan kepada fungsi-fungsi lain yang memakan waktu lama,” ujar Sugeng.

Lebih lanjut, ia juga meminta para anggota Satpol PP untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensi. “Karena belajar itu merupakan proses tiada akhir, jangan pernah patah semangat. Jangan pernah mengabaikan tugas apa pun yang diberikan pimpinan dan kerjakanlah dengan sebaik-baiknya,” imbuh Sugeng.

Kegiatan yang digelar BPSDM Kemendagri ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi Satpol PP dalam menegakkan Perda dan Perkada, serta melaksanakan fungsi ketertiban dan ketenteraman umum sebagai fokus utama pemerintah dalam urusan pemerintahan konkuren.

Selain itu, kegiatan ini juga sebagai wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta