NasionalPemerintah

Gelar Rakor, Kemendagri Petakan Kebutuhan PPPK dan PNS Tenaga Kesehatan

×

Gelar Rakor, Kemendagri Petakan Kebutuhan PPPK dan PNS Tenaga Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kesehatan bertajuk “Kebutuhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Bidang Kesehatan Lingkup Kementerian Dalam Negeri”, di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Rabu (22/2/2023). Kegiatan ini bertujuan menggali berbagai informasi mengenai kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk formasi tenaga kesehatan.

Dalam sambutannya mewakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Biro Umum Evan Nur Setya Hadi mengatakan, informasi itu dibutuhkan sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di dalamnya membagi kelompok kepegawaian terdiri dari PNS dan PPPK. “Kebijakan ini adalah sebuah langkah inovasi dari pemerintah dari presiden dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pekerjaan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, arah kebijakan pemerintah saat ini lebih menekankan pada pejabat fungsional sebagai upaya reformasi birokrasi. Karena itu, tenaga kesehatan termasuk dokter di lingkungan Kemendagri yang merupakan pejabat fungsional membutuhkan pembinaan dan pengembangan kapasitas.

Selain itu, penguatan kompetensi ini dibutuhkan sejalan adanya kebijakan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Kebijakan tersebut bakal berdampak terhadap pemindahan pegawai Kemendagri termasuk tenaga kesehatan. Karena itu, dibutuhkan penguatan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas.

Di lain sisi, Evan mengapresiasi kinerja Klinik Pratama Kemendagri yang telah memberikan layanan kesehatan kepada pegawai. Dirinya menyebutkan sejumlah program layanan kesehatan yang telah dilaksanakan di antaranya Pos Binaan Terpadu (Posbindu), vaksinasi Covid-19, donor darah, serta pelayanan kesehatan lainnya.

“Kami melihat bahwa teman-teman di Klinik Pratama tentunya (juga) di komponen (Kemendagri) Direktorat Jenderal, Badan, dan Unit Pelaksana Teknis di daerah juga responsif memberikan layanan kepada pegawai,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta