NasionalPemerintah

Saat Presiden Beli Cabai di Pasar Mendenrejo

×

Saat Presiden Beli Cabai di Pasar Mendenrejo

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Blora – Ketika mengunjungi pasar tradisional, Presiden Joko Widodo tidak hanya mengecek secara langsung harga kebutuhan pokok, sering kali Presiden juga membeli produk yang dijual oleh para pedagang.

Seperti saat Presiden Jokowi mengunjungi Pasar Mendenrejo, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, pada Jumat, 10 Maret 2023. Presiden membeli 5 kilogram cabai hijau di salah satu pedagang yang ada di sana.

“Beli lombok, beli lombok 5 kilo, ini duitnya 200 (ribu),” cerita Karni, penjual cabai yang dihampiri Presiden.

Lebih lanjut Karni bercerita bahwa cabai yang dijual olehnya dibanderol dengan harga Rp23.000 per kilogram, namun Presiden memberikan uang pecahan Rp50.000 sebanyak empat lembar.

“23 (ribu), (Bapak kasih) 200 (ribu) masih kembali tapi enggak di-suwun, dikasih,” ucap Karni bahagia.

Karni mendoakan agar Presiden diberikan kesehatan dan diberkahi umur panjang. “Alhamdulillah semoga panjang umur, Pak Presiden ya diberkahi umur panjang, kesehatan, semuanya sama orang rakyat semuanya diberkahi kebaikan, diberkahi kesehatan,” ucap Karni.

Di pasar tersebut Presiden berkeliling mengecek secara langsung harga kebutuhan pokok serta membagikan sejumlah bantuan berupa Bantuan Tunai Langsung (BTL) dan sembako. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta