Daerah

Jumat Berkah, Prajurit Yonmarhanlan XII Salurkan Sembako ke Panti Asuhan

×

Jumat Berkah, Prajurit Yonmarhanlan XII Salurkan Sembako ke Panti Asuhan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Mempawah – Dalam rangka Jumat Barokah Prajurit Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) XII menggelar Marinir peduli Marinir berbagi dengan menyalurkan bantuan Sembako kepada Yayasan Panti Asuhan Al Qomar yang berada di JL. Daeng Manambon, Pasir Palembang, Mempawah Tim, Kab. Mempawah, Kalimantan Barat. Jumat (31/03/2023).

Kegiatan rutin ini merupakan bentuk kepedulian prajurit Yonmarhanlan XII kepada masyarakat khususnya para anak Yatim Piatu yang berada di Yayasan Panti Asuhan Al Qomar, Sembako yang diberikan berupa beras, mie instan, gula, minyak goreng dan pakaian layak pakai.

Danyonmarhanlan XII Letkol Mar Tri Anto, M. Tr. Opsla., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kepedulian prajurit Korps Marinir TNI AL dalam membantu sesama, terlebih di bulan yang penuh berkah ini, bulan Ramadhan, kegiatan ini untuk meningkatkan ketaqwaan dan keimanan bagi yang menjalankan, harapannya bantuan Sembako ini dapat bermanfaat bagi anak anak Yatim Piatu yang berada di yayasan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta