BeritaDaerah

Dinkes Pinrang Siagakan Tenaga Medis di Sejumlah Posko Mudik dan Tempat Wisata

×

Dinkes Pinrang Siagakan Tenaga Medis di Sejumlah Posko Mudik dan Tempat Wisata

Sebarkan artikel ini

 

Pinrang – lintasnews5terkini com, Dimasa libur dan cuti bersama Idul Fitri 2023, pemerintah kabupaten pinrang melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang, mensiagakan tenaga medis di sejumlah posko mudik dan tempat wisata.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang drg Dyah Puspita Dewi, M.Kes yang dihubungi melalui aplikasi pesan singkat, pada Minggu 23 April 2023.

Sementara, ada Tiga posko mudik yang disiagakan para tenaga medis seperti, di daerah menro Kec. Suppa, Tuppu Kec. Lembang dan untuk posko utama di Halaman Masjid Agung Al-Munawir yang tergabung dalam operasi ketupat Polres Pinrang.

Selain itu, kata Dewi, Setiap puskesmas juga menyiagakan petugas medis di sejumlah objek wisata yang ada di wilayahnya masing – masing.

Hal ini, sebagai upaya untuk memberikan layanan kesehatan jika ada pemudik atau wisatawan yang mengalami kendala kesehatan.

Selain itu, petugas PSC 119 juga di siagakan di setiap posko jika memang ada masyarakat yang membutuhkan penanganan medis dan kondisi kegawat daruratan, ucap Kadis Kesehatan Kab Pinrang drg. Dyah Puspita Dewi, M.Kes. (84R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta