Nasional

Wamendagri Bima Arya Dorong Pemerintah Kota Bangun Tata Kelola Adaptif Hadapi Tantangan Urbanisasi

×

Wamendagri Bima Arya Dorong Pemerintah Kota Bangun Tata Kelola Adaptif Hadapi Tantangan Urbanisasi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menilai kota-kota di Indonesia menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks, mulai dari urbanisasi, perubahan iklim, keterbatasan fiskal, hingga kebutuhan memperkuat layanan dasar masyarakat.

Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan perubahan cara pandang dalam mengelola kota. Pembangunan tidak cukup hanya berorientasi pada penambahan infrastruktur, tetapi juga harus memperkuat tata kelola, koordinasi lintas sektor, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Ada wilayah-wilayah yang terlihat sangat progresif dan cepat, itu tentu ada di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Makassar, tetapi cukup banyak juga kota-kota yang pembangunannya stagnan, tapi masalahnya bertambah,” ujar Bima saat menyampaikan keynote speech pada acara Urban & Sustainable Cities Forum dalam rangkaian acara Indonesia Sustainability 360 Forum 2026 di SMESCO Convetion Hall, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Selama hampir dua tahun menjalankan tugas, Bima mengaku telah berkeliling ke 32 provinsi dan sekitar 150 kabupaten/kota. Pengalaman tersebut memberinya gambaran mengenai keragaman kondisi daerah di Indonesia. Ia mencontohkan persoalan urbanisasi yang kini menjadi tantangan serius bagi sejumlah daerah.

Menurut Bima, isu urbanisasi kini tak bisa dikelola hanya melalui regulasi administratif. Ia mendorong agar perencanaan kawasan perkotaan perlu mempertimbangkan keterkaitan antara urbanisasi, tata ruang, desain kawasan, hingga dampak perubahan iklim. Pendekatan tersebut diperlukan agar pertumbuhan penduduk tidak semakin menambah beban kota.

“Anggaran miliaran bisa hilang ketika perencanaan itu tidak sesuai dengan perubahan iklim,” tegasnya.

Di lain sisi, Bima menilai konsep resilient city atau kota tangguh perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan dan program konkret di daerah. Konsep tersebut, kata dia, tidak boleh berhenti menjadi wacana di forum-forum pembangunan, tetapi harus masuk ke dalam perencanaan masing-masing perangkat daerah.

Dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut, konektivitas menjadi aspek yang perlu dipertimbangkan. Ia mencontohkan, saat ini sistem tata kelola kota tak bisa hanya dipandang hanya sebatas pada wilayah administrasi, melainkan perlu didorong lebih luas ke arah aglomerasi. Dengan langkah tersebut, pembangunan kawasan perkotaan diyakini akan lebih optimal.

“Yang efektif adalah kebijakan-kebijakan yang langsung berdasarkan harapan-harapan warga dan persoalan-persoalan di lapangan. Nah ini yang saya maksudkan hari ini, tantangannya itu melampaui wilayah-wilayah administratif. Kemendagri berusaha membangun terobosan dengan fokus pada aglomerasi-aglomerasi,” tandas Bima.

Turut hadir pada forum tersebut, Chairman Indonesia Sustainability 360 Forum 2026 Unggul Ananta, Co-Chair Indonesia Sustainability 360 Forum 2026 Indah Budiani, Founder & Executive Director SURBAND ID Mukhlis Silmi Kaffah, Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia Adriadi Dimastanto, serta pihak terkait lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta