Nasional

Mendagri Tegaskan Ujung Penerapan Otonomi Daerah adalah Kemandirian Fiskal

×

Mendagri Tegaskan Ujung Penerapan Otonomi Daerah adalah Kemandirian Fiskal

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com, Makassar – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan ujung penerapan otonomi daerah adalah kemandirian fiskal. Dia mengatakan, penerapan otonomi daerah bukan untuk membelah-belah wilayah ataupun membuat daerah sekadar menerima anggaran dari pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Mendagri saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII Tahun 2023 di Anjungan Pantai Losari Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu (29/4/2023). Kegiatan tersebut dihadiri oleh kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota serta pejabat terkait lainnya.

Lebih lanjut Mendagri menjelaskan, kemandirian fiskal ditandai dengan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih banyak dibanding Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) oleh pemerintah pusat. Dengan kemandirian itu, daerah mampu membiayai kebutuhannya tanpa harus terus bergantung kepada pemerintah pusat.

Daerah yang memiliki PAD yang besar, tidak akan menerima banyak guncangan ketika terjadi persoalan keuangan di tingkat pusat. “Anggaran yang ada dari pemerintah pusat transfer TKDD tidak lebih dari sebagai stimulan untuk merangsang supaya PAD-nya meningkat,” jelas Mendagri.

Karena itu, Mendagri mengimbau seluruh kepala daerah memiliki kemampuan kewirausahaan agar dapat membaca peluang di daerah masing-masing untuk meningkatkan PAD. “Mohon momentum ini digunakan untuk melakukan introspeksi dan juga kontemplasi merenung, bagaimana saya (kepala daerah) bisa berprestasi,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah (Pemda) yang dinilai berprestasi berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2022. Penghargaan itu diberikan kepada 3 provinsi, 10 kabupaten, dan kota. Daerah tersebut di antaranya untuk provinsi yakni Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Kemudian untuk kabupaten, yakni Banyuwangi, Sumedang, Badung, Karanganyar, Sidoarjo, Kulon Progo, Wonogiri. Hulu Sungai Selatan, Konawe, dan Bojonegoro. Sedangkan untuk kota, yakni Semarang, Surabaya, Surakarta, Bogor, Denpasar, Makassar, Serang, Tangerang, Medan, dan Parepare.

“Mudah-mudahan dengan penghargaan ini akan dapat makin memotivasi semangat kita untuk terus dapat melaksanakan tugas sesuai dengan sistem pemerintahan otonomi daerah yang ada,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta