News

Polsek Tallo Akp. Ismail S. E. MM Di Dampingi Wakapolsek Tallo Akp H. Ramli Jr.SH. Bersama Personil Tallo.          

×

Polsek Tallo Akp. Ismail S. E. MM Di Dampingi Wakapolsek Tallo Akp H. Ramli Jr.SH. Bersama Personil Tallo.          

Sebarkan artikel ini

Makassar–Lintasnews5terkini.com-

Polsek Tallo Amankan Ratusan Botol Miras Yang Bermerek Impor Di Toko Citra Baru Di Lokasih Jalan Ujung Pandang Baru Kecamatan Tallo Makassar 26/6/2023 Pelaku Pemilik Toko

Atas Nama HK. Alias Y. Berusia 41 Tahun  Yang Beralamat Di Jalan Ujung Pandang Baru Memperjual Belikan Minuman Terlarang Sejenis Botolan Segala Merek

Kapolsek Tallo Akp. Ismail S. E. MM Di Dampingi Wakapolsek Tallo Akp. H. Ramli Jr. SH pimpin Langsung Personil Dalam Giat Patroli Cipta Kondisi Dan Rasia Miras Di Lokasi Tersebut.

Sekitar Pukul 12/50 Wita Personil Patroli Menuju Lokasi Yang Beralamat Di Jalan Ujung Pandang Baru. Kecamatan Tallo

Yang Mana Di Ketahui Bahwa Toko Tersebut Memperjual belikan Miras Botolan  Berbagai Merek Secara Bebas

Petugas Tallo Berhasil Menyita Ratusan Botol Minuman Keras Yang Di Sembunyikan Pelaku Di Dalam Tokonya  ( Laporan Polsek Tallo  )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta