BeritaDaerah

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

×

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com,Enrekang menggelar kegiatan bakti peduli sosial berupa “Sunatan Ceria Gratis” di Desa Salodua Kec. Maiwa pada hari Ahad, 08 Oktober 2023.

Dalam hal ini Klinik Pratama BAZNAS terus memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada para mustahik, dengan melayani 50 mustahik pada kegiatan sunatan massal dan 19 pada kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis. Seperti biasanya Klinik Pratama BAZNAS dalam penanganan bekerjasama dengan komunitas Khitan Lem Nusantara (KLN) yang sudah menjadi mitra BAZNAS setiap kegiatan sunatan.

Dalam sambutannya, Basruddin yang juga selaku kepala Lembaga Klinik Pratama mengatakan sejumlah program yang ada di Klinik Pratama BAZNAS merupakan bentuk pelayanan kesehatan gratis BAZNAS untuk para mustahik termasuk pemeriksaan, pengobatan dan juga layanan ambulance secara gratis.

Baharuddin selaku Pimpinan BAZNAS menjelaskan sejumlah program yang ada di Klinik Pratama BAZNAS merupakan bentuk pelayanan kesehatan gratis untuk para mustahik termasuk pengobatan dan layanan ambulance gratis.

Selamat kepada anak-anak semua, semoga setelah dikhitan semakin sehat dan saleh. Khitan juga penting bagi kesehatan karena membuang bagian tubuh yang menjadi tempat persembunyian kotoran, virus, dan bakteri yang dapat membahayakan kesehatan,” ucap Baharuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta