News

Kasus Susan Tamin Terus Berlanjut, Kali Ini LKBHMI PB HMI Gelar Aksi Depan Gedung OJK

×

Kasus Susan Tamin Terus Berlanjut, Kali Ini LKBHMI PB HMI Gelar Aksi Depan Gedung OJK

Sebarkan artikel ini

Jakarta–Lintasnews5terkini.com–Kasus praktek persekongkolan kejahatan yang diduga dilakukan oleh lingkungan PT UOB terhadap Susan Tamin terus berlanjut.

Seperti yang dilakukan oleh LKBHMI PB HMI yang terus melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat Bank UOB terkait kasus yang diduga merupakan tindakan pencucian uang terhadap Susan Tamin.

Saat ini, LKBHMI juga melakukan aksi demonstrasi di Gedung OJK yang berada di Jakarta guna melanjutkan kasus yang di alami oleh Susan Tamin ini, Senin (09/10/2023).

Adapun tuntutan yang dilayangkan oleh LKBHMI PB HMI, yaitu:

– Mendesak Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan atensi khusus dan segera melakukan investigasi dalam mengusut tuntas dugaan praktek persekongkolan kejahatan perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam lingkungan perbankan PT. Bank UOB Indonesia (Tbk) yang telah sangat merugikan nasabahnya atas nama SUSAN TAMIN serta merusak reputasi Perbankan di Indonesia.

– Mendesak Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut izin usaha perbankan PT. Bank UOB Indonesia (Tbk) apabila tidak segera mengembalikan uang nasabahnya atas nama SUSAN TAMIN berdasarkan fakta-fakta hukum dan perintah putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 960/Pdt.G/2022/PN.Sby.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta