Gowakegiatan

Kapolsek Bontonompo Terima Kunjungan Kapolda Sulsel di Polsubsektor Bonsel Dalam Rangka Peninjauan Sarana dan Prasana Polsubsektor

×

Kapolsek Bontonompo Terima Kunjungan Kapolda Sulsel di Polsubsektor Bonsel Dalam Rangka Peninjauan Sarana dan Prasana Polsubsektor

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Gowa, – LintasNews5Terkini.com | Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum melakukan kunjungan di Kecamatan Bontonompo Selatan Kab. Gowa, Rabu (25/10).

Kedatangan orang nomor satu di jajaran Polda Sulsel ini untuk melihat langsung perkembangan pembangunan kantor Polsubsektor Bontonompo Selatan sekaligus meninjau sarana dan prasarana di Polsubsektor.

Selain melakukan peninjauan pembangunan kantor Polsubsektor Bontonompo Selatan, jenderal bintang dua ini juga bersilaturahmi dengan warga Kec. Bontonompo Selatan.

Kapolda Sulsel tiba di Polsubsektor Bontonompo Selatan di terima oleh Kapolsek Bontonompo AKP Hasan Fadhlyh, S.H., di dampingi Kapolsubsektor Bonsel Ipda Rahmat Tappe.

Kapolsek Bontonompo AKP Hasan Fadhlyh, S.H., membenarkan adanya kunjungan Kapolda Sulsel beserta para PJU Polda Sulsel di wilayah kerjanya.

“Kapolda Sulsel bersama PJU Polda Sulsel tiba di Desa Tanrara Kec. Bonsel untuk melihat langsung sejauh mana pembangunan kantor Polsubsektor Bonsel sekaligus bersilaturahmi dengan warga Kec. Bontonompo Selatan”, jelas AKP Hasan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta