News

Kabid Humas: Polisi Geledah Rumah, sudah ada surat perintah

×

Kabid Humas: Polisi Geledah Rumah, sudah ada surat perintah

Sebarkan artikel ini

Makassar, Sulsel – Lintasnews5terkini.com | Terkait anggota Reskrim Kriminal Umum yang menggeledah rumah warga di Perum Royal Sentraland Sudah berdasarkan Surat Perintah. Rabu, (15/11/23).

Berawal dari informasi adanya pelaku yang menyediakan jasa pembuatan link/website phising yang digunakan untuk melakukan penipuan yang diduga dilakukan salah satu warga yang berdomisili di Perum. Royal Sendtraland Kel Moncongloe Kec Moncongloe Kab Maros.

Personel Direktorat Reserse kriminal umum Polda Sulsel langsung melakukan penyelidikan dengan mengunjungi langsung lokasi diduga pelaku penyedia jasa link/website phising yang berada di Perumahan Royal Sendtraland.

“Anggota tersebut sudah dibekali Surat Perintah dan sudah berkoordinasi dengan security dan minta diantar ke rumah warga yang diduga pelaku penyedia jasa link phising dengan memperlihatkan surat perintah” ucap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, S.H., S.I.K., M.H.

Anggota tersebut memeriksa beberapa rumah dan sudah meminta izin kepada pemilik rumah.

“Memang ada peristiwa cekcok antara salah satu pemilik rumah dengan anggota yang menggeledah. Tetapi, kedua belah pihak telah damai” Tutup Kabid Humas Polda Sulsel.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta