kriminal

Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

×

Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Dua orang terduga pelaku diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni BA (37), yang disebut bekerja sebagai petani, dan RD (24), seorang pelajar/mahasiswa. Keduanya diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 20.40 Wita.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu menyebut BA, yang berdomisili di Desa Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), diduga kerap mengambil narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu untuk kemudian dibawa ke wilayah pantai timur Parimo.

“Dari informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap BA,” kata Kombes Achmad Muhaimin dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).

Penyelidikan kemudian mengarah kepada BA hingga petugas melakukan penindakan di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan tiga paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam mobil yang dikendarai BA.

Barang bukti tersebut terdiri dari dua paket plastik klip ukuran sedang dan satu paket plastik klip ukuran kecil. Ketiganya ditemukan dalam kondisi dibungkus menggunakan plastik tisu jolly. Total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 103,17 gram.

“Modus operandi kedua terduga pelaku yakni menerima, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu,” jelasnya.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kabidhumas Polda Sulteng juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Jajaran kepolisian berharap peran aktif masyarakat dapat membantu memutus jaringan peredaran narkotika serta menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta