kriminal

Polres Morowali Utara Musnahkan 366 Gram Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu

×

Polres Morowali Utara Musnahkan 366 Gram Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

Morowali Utara, Lintasnews5terkini.com – Selasa, 18 Agustus 2026, Polres Morowali Utara menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Morowali Utara Akbp Junaidy Anthonius Weken.S.I.K.

Pemusnahan barang bukti ini digelar di Halaman Apel Polres Morowali Utara serta dihadiri oleh sejumlah PJU Polres Morowali Utara, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, BNN Kabupaten Morowali Utara, Dinas Kesehatan, RSUD Kolonodale dan Kepala Desa Korowou.

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu hari ini sebanyak 366 Gram dari empat kasus yang berhasil kami ungkap selain itu kami juga berhasil mengamankan pelaku sebanyak empat orang pelaku” ungkap Kapolres Morowali Utara.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan “Pemusnahan Barang Bukti Sabu ini merupakan langkah kami dalam mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti serta Kami juga menyisihkan sebagian barang bukti tersebut. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk keperluan pembuktian di pengadilan kedepannya,” tegasnya.

Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan melarutkan Barang Bukti Sabu tersebut dengan menggunakan larutan cairan HCL (Asam Klorida).

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti sebagai wujud transparansi penegakan hukum di Kabupaten Morowali Utara.

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen ketegasan Kepolisian bersama Kejaksaan dan BNN serta Instansi terkait dan seluruh elemen masyarakat lainnya dalam membentengi generasi muda serta membebaskan masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkoba.

Pemusnahan barang bukti ini bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Polres Morowali Utara mengajak semua pihak untuk terus memperkuat sinergi dalam memerangi peredaran narkoba, menjaga stabilitas kamtibmas, serta merawat Kabupaten Morowali Utara tetap aman, damai, dan kondusif serta bebas dari Narkoba. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta