Sosial

Kapolres Jayawijaya Terima Bantuan Dari KKMP Untuk Korban Kebakaran

×

Kapolres Jayawijaya Terima Bantuan Dari KKMP Untuk Korban Kebakaran

Sebarkan artikel ini

Papua, – Lintasnews5terkini.com | Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK menerima bantuan dari Kerukunan Keluarga Maros Pangkep (KKMP) untuk para Korban kebakaran Aspol Polres Jayawijaya, Kamis (07/12) sore.

Bantuan berupa Sembako tersebut diserahkan di Posko Kebakaran Polres Jayawijaya yang diterima langsung oleh Kapolres Jayawijaya.

Kapolres mengucapkan terima kasih atas keprihatinan dan kepedulian yang telah diberikan. “Saya selaku Kapolres jayawijaya mengucapkan banyak terimahkasih dan semoga Allah SWT dapat membalas kebaikan bapak/Ibu sekalian dunia dan akhirat,” pungkasnya.

Sementara itu bapak Drs. H Maskur Marzuki selaku Penasehat KKMP Kabupaten Jayawijaya menyampaikan apa yang diberikan semoga dapat membantu pihak keluarga yang mendapatkan musibah.

“Kami harapkan agar pihak Keluarga yang terkena musibah dapat diberi ketabahan atas musibah ini dan semoga Allah SWT memberikan Rrezeki yang lebih. Semoga apa yang kami berikan ini dapat meringankan dan membantu keperluan sehari-hari,” ujarnya.

Adapun bantuan sembako yang diberikan yakni, Beras sebanyak 7 Karung, Indomie 9 Karton, Air Mineral Pikeyro 2 Karton dan Telur 8 Rak.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta