SosialTNI - Polri

Kapolrestabes Makassar Bantu Pria Tua yang Tergeletak di Bawah Fly Over

×

Kapolrestabes Makassar Bantu Pria Tua yang Tergeletak di Bawah Fly Over

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini  – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K, M.H, memberikan pertolongan kepada seorang pria tua yang tergeletak di bawah jembatan Fly Over di Makassar, Selasa siang (8/10/2024).

Kejadian ini bermula saat Kombes Pol. Ngajib selesai melaksanakan ibadah sholat dzuhur di Masjid Berbudi Presisi, yang terletak di depan Fly Over.

Ketika hendak kembali, ia melihat seorang pria tua yang tampak tergeletak di bawah jembatan tersebut, menampilkan kondisi seperti orang yang sakit.

Kombes Pol. Ngajib langsung mendekati pria tua itu dan menanyakan kondisinya. “Kenapa Bapak tidur di sini?” tanya Kapolrestabes. Pria tua itu menjawab bahwa dirinya sakit dan sudah lama berada di lokasi tersebut tanpa bantuan.

Setelah mendengar penjelasan pria tua tersebut, Kapolrestabes Makassar segera menghubungi Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polrestabes Makassar. Pria tersebut kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis yang diperlukan.

Aksi cepat tanggap ini menjadi bukti nyata kepedulian Kapolrestabes terhadap kondisi warga yang membutuhkan pertolongan, terutama mereka yang terlantar di ruang publik. (Sul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta