News

Satu Anggota Bid Humas Polda Gorontalo Diterjunkan Ke Papua, Ikuti Ops Damai Cartenz 2024

×

Satu Anggota Bid Humas Polda Gorontalo Diterjunkan Ke Papua, Ikuti Ops Damai Cartenz 2024

Sebarkan artikel ini

Papua,Lintasnews5terkini.com | Kepala Bagian (Kabag) Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan, Polri kembali memperpanjang operasi Satgas Damai Cartenz sebagai upaya menjaga stabilitas kamtibmas Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Papua.

“Operasi Damai Cartenz akan diperpanjang terhitung mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember 2024,” katanya.

Terkait dengan perpanjangan operasi Satgas Damai Cartenz tersebut, salah satu personel Bid Humas Polda Gorontalo yakni Bripka Sugarman yang juga merupakan mantan personel Gegana Satuan Brimob Polda Gorontalo itupun turut dilibatkan dalam Satgas Humas.

Menurut Bripka Sugarman, ini merupakan salah satu kebanggaan tersendiri, dimana dirinya bisa ikut terlibat dalam operasi Satgas Damai Cartenz 2024.

“Secara pribadi, saya merasa bangga bisa ikut terlibat dalam operasi ini, dimana harapannya dirinya bisa berkontribusi dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif di wilayah Papua,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta