Sosial

Dua Polwan Korban Musibah Kebkaran Dapat Kunjungan Tali Asih

×

Dua Polwan Korban Musibah Kebkaran Dapat Kunjungan Tali Asih

Sebarkan artikel ini

Papua, – Lintasnews5terkini.com  Polwan Polresta Jayapura Kota melaksanakan silaturahmi dan tali asih kepada rekan-rekan Polwan Polresta yang mengalami musibah kebakaran di Aspol Kloofkamp, Selasa (30/1).

Giat tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota Kompol Dian Novitas Pietersz, S.I.K bersama kurang lebih 25 Personel Polwan lainnya.

Kasat Lantas mengatakan silaturahmi ini merupakan bentuk kepedulian kepada rekan-rekan Polwan yang terkena musibah.

“Kami juga memberikan tali asih dalam bentuk santunan kepada dua Polwan yang dikunjungi yakni Briptu Afika Tasman dan Bripda Jolanda Ance Waisimon”, jelasnya.

Kompol Dian berharap semoga dua rekan Polwan yang mereka kunjungi hari ini kuat menghadapi musibah yang dialami.

“Musibah itu bisa datang kapan saja dan tidak pandang waktu, untuk itulah kita semua harus selalu berhati-hati dan selalu waspada serta peduli dengan lingkungan sekitar kita,” pungkas Kasat.

Sebelumnya, peristiwa kebakaran telah terjadi di kompleks Asrama Polisi Kloofkamp, Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura sekitar pukul 11.00 WIT (25/12/23). Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden tersebut namun api telah memakan banyak rumah termasuk dia p Personel Polwan yang dikunjungi hari ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta