BeritaDaerahTakalar

Caleg PAN Hj.Nurlenni Kahar Sibali Dapil 1V Galesong, Galesong Utara Kab.Takalar Memperoleh Jumlah Suara 6 Ribuan Saat Ini

×

Caleg PAN Hj.Nurlenni Kahar Sibali Dapil 1V Galesong, Galesong Utara Kab.Takalar Memperoleh Jumlah Suara 6 Ribuan Saat Ini

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com Takalar 23 pebruari 2024 Salah satu Caleg PAN (Partai Amanat Nasional) DPRD Dapil 1V Galesong, Galesong Utara, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar saat ini memperoleh suara kurang lebih 6 ribuan dan sudah sangat jauh memimpin dari calon legislatif kandidat yang lain

Salah satu warga Desa Batu Batu, Dusun pandan-pandan, Kecamatan Galesong yang di jumpai oleh awak Media Rian salah satu Mahasiswa UNM (Universitas Negeri Makassar) kota Makassar

Hj.Lenni Kahar Sibali yang maju sebagai caleg DPRD Kab. Takalar dari Partai PAN (Partai Amanat Nasional) dengan suara terbanyak di Dapilnya,
beliau sangat aktif pada saat beliau sosialisasi di Daerah Pemilihannya, sehingga pemilihnya pun banyak dan wajar kalau suaranya melebihi targetnya untuk DPD Kabupaten, “tuturnya

Hj. Lenny Kahar Sibali anak dari pengusaha Migas H.Kahar Sibali Kabupaten Takalar yang berjiwa sosial terhadap masyarakat di sekelilingnya, khususnya kecamatan Galesong dan terhadap Insan Pers pun beliau tetap berjiwa sosial, tanpa membedakan kasta

Sementara ini perhitungan belum selesai di kecamatan Galesong kabupaten Takalar dan semoga berjalan dengan aman, tertib dan lancar

Liputan Marlina, SE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta