Keagamaankegiatan

Posko 3 KKN 74 UINAM Kecamatan Maros Baru sukses Laksanakan Pelatihan MC untuk Majelis Ta’lim kelurahan Baji Pa’mai

×

Posko 3 KKN 74 UINAM Kecamatan Maros Baru sukses Laksanakan Pelatihan MC untuk Majelis Ta’lim kelurahan Baji Pa’mai

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Maros, Sulsel, Lintasnews5terkini Pelatihan Master Of Ceremony (MC) adalah salah satu Program Kerja yang diusung oleh Posko 3 kelurahan Baji Pa’mai, kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros Sulawesi selatan yang dilaksanakan di Balai Penyuluhan KB Kecamatan Maros Baru, (23 Februari 2025)

Program Kerja ini merupakan program usulan dari sekretaris kelurahan Baji Pa’mai ibu Nur Jannah ketika Posko 3 melakukan seminar Program kerja di kantor kelurahan beberapa minggu lalu.

“Sekiranya mungkin bagus melaksanakan program kerja untuk melatih ibu-ibu majelis ta’lim menjadi MC yang baik, karena dikelurahan majelis ta’limnya aktif melakukan kegiatan dan biasanya yang menjadi MC masih tidak teratur susunannya, apalagi saya melihat ada dari jurusan Ilmu Komunikasi. Ujarnya.

Setelah mendiskusikan dan mempersiapkan kemudian posko 3 melaksanakan kegiatan Pelatihan MC dengan mengundang Perwakilan dua orang setiap Majelis Ta’lim kelurahan Baji Pa’mai.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan pemaparan materi oleh Krisda Ekawati yang merupakan mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Alauddin Makassar, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan Praktek menjadi MC oleh ibu-ibu Majelis Ta”lim.

Dengan dilaksanakannya Pelatihan MC ini. diharapkan anggota Majelis Ta’lim kelurahan baji Pa’mai kedepannya sudah dapat menjadi MC yang memandu setiap acara dengan baik.

 

Citizen Reporter: Krisda Ekawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta