Nasional

Forum Konsultasi Publik JAM INTEL Hadirkan Stakeholder dalam rangka Penyusunan Standar Pelayanan Informasi Publik Kejaksaan RI

×

Forum Konsultasi Publik JAM INTEL Hadirkan Stakeholder dalam rangka Penyusunan Standar Pelayanan Informasi Publik Kejaksaan RI

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Senin 25 Maret 2024 bertempat di Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (SesJAM-Intel) Sarjono Turin, S.H., M.H. membuka forum konsultasi publik dengan menghadirkan Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) Universitas Dr. Moestopo (Beragama) Dr. Prasetya Yoga Santoso, M.M.dan Pendiri Advokasi Inklusi Disabilitas/ Yustitia M. Arief sebagai stakeholder dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan Informasi Publik di Pusat Penerangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI.

Adapun forum konsultasi publik ini merupakan upaya pembaharuan standar pelayanan dan tindaklanjut dari amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaran Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Pelayanan Publik

Dalam sambutannya SesJAM-Intel menyampaikan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI merupakan Pusat Pelayanan dan penyampaian informasi kepada masyrakat, oleh karena itu dalam kesempatan ini para stakeholder yang hadir dapat memberikan masukan, sumbang saran dalam upaya pembahruan standar Pelayanan Informasi Publik yaitu terkait penyusunan Standar Pelayanan Pos Pelayanan Hukum, Pelayanan Pengaduan Masyarakat, Program Om Jak Menjawab, dan Pelayanan Informasi Publik.

Antusiasme dan dinamika para peserta dalam forum konsultasi publik terlihat dari setiap saran masukan para stakeholder atas tanggapan penyampaian ringkasan paparan oleh para pejabat di lingkungan Puspenkum diantaranya platform kekinian yaitu program “Obrolan Menarik Jaksa Menjawab atau disingkat OM Jak” sebagai interaksi Jaksa dengan masyarakat menyangkut permasalahan hukum, yang meliputi persoalan tilang, pendampingan pengacara Jaksa, hingga persoalan perdata yang dihadapi masyarakat sehari-hari.

Program Om Jak Menjawab merupakan implementasi dari Perintah Jaksa Agung RI yang mengharuskan Jaksa untuk hadir, menyapa dan mendekatkan diri dengan masyarakat. Om Jak Menjawab perlu dilaksanakan secara masif di daerah, baik di tingkat Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri.

Selain itu, pada pembahasan forum tersebut juga membahas mengenai standar pelayanan Pusat Penerangan Hukum, terutama bagi penyandang disabilitas yang perlu ditingkatkan sebagaimana diungkapkan oleh Pendiri Advokasi Inklusi Disabilitas/AUDISI Yustitia M. Arief. Beberapa saran tersebut terkait dengan penyediaan sarana untuk memudahkan masyarakat difabel dalam menyampaikan pengaduan.

Dr. Prasetya Yoga Santoso, M.M selaku Dekan FIKOM Universitas Dr. Moestopo (Beragama) dalam kesempatannya memberikan apresiasi kepada Kejaksaan RI karena secara signifkan telah terjadi perbaikan peningkatan dari pelayanan informasi dan bidang kehumasan sejak Kejaksaan RI dipimpin oleh Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanudin, S.H., M.M., Kejaksaan tidak lagi dilihat sebagai institusi tertutup, angker dan menakutkan, melainkan lebih bersahabat dengan rakyat dan humanis,

Selain itu, transformasi digital dalam pelayanan informasi publik telah meningkatkan kepercayaan publik kepada Kejaksaan RI namun dalam upaya pembaharuan pelayanan informasi kepada publik perlu peningkatan kapasitas konten-konten edukasi hukum dan pelayanan informasi hukum secara digital yang lebih memudahkan masyarakat untuk dapat mengakses dengan cepat.

Turut hadir dalam Forum Konsultasi Publik yaitu Sdri Dede selaku perwakilan Principal Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) , Kepala Bagian Panil pada JAM Intel Supriyanto SH.MH, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H., Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Stanley Yos Bukara, S.H., Kepala Bidang Hubungan Media dan Kehumasan Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Kehumasan Dr. Andrie W. Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah Lilik Haryadi, S.H., M.H. beserta Jaksa Angelica S. Ansanay, S.H., M.H., dan Jaksa Mega Yulanda, S.H. yang merupakan Duta Medsos pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. (*)

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nasional

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Telkomsel memfokuskan strategi bisnis untuk memperkuat pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence…

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta