Gowa

Pimpin Apel Kesiapan Pam Unras, Kapolsek Somba Opu Berpesan Jaga Keselamatan Diri

×

Pimpin Apel Kesiapan Pam Unras, Kapolsek Somba Opu Berpesan Jaga Keselamatan Diri

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Dalam rangka apel kesiapan pengamanan aksi unjuk rasa May Day 1 mei 2024 Kapolsek Somba Opu AKP Hambali. S.H selaku Ka Pam Obyek memimpin langsung untuk memberikan arahan kepada personil gabungan Polres Gowa dan Polsek Somba Opu bertempat di halaman Kantor DPRD Kab. Gowa, Rabu (01/05/2024)

Kapolsek Somba Opu dalam arahannya mengatakan bahwa kepada personil yang terlibat pengamanan selalu mengedepankan sikap humanis serta tetap sesuai dengan SOP yang berlaku.

Tetap mengedepankan keselamatan pribadi masing-masing, setiap Pergeseran maupun tindakan pengamanan tetap dalam ikatan Pleton dan dibawah pengawasan perwira pengendali, kata Kapolsek.

Kapolsek Somba Opu menekankan agar anggota yang terlibat Pengamanan di lokasi tidak diperbolehkan melakukan tindakan
diluar perintah Pimpinan, padal, serta Danton, tetap konsentrasi terhadap setiap perkembangan situasi.

”Tidak ada anggota yang menggunakan maupun membawa senpi, deteksi dini dan peka dengan situasi sehingga nantinya mudah untuk dikordinasikan”, jelasnya

“Jangan mudah terpancing dengan
orasi-orasi provokasi dari massa aksi berikan pelayanan serta pengamanan yang terbaik,” tutup Kapolsek. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta