Gowa

Kompol Mustari Tinggalkan Jejak Keteladanan di Hati Keluarga Besar Polresta Gowa

×

Kompol Mustari Tinggalkan Jejak Keteladanan di Hati Keluarga Besar Polresta Gowa

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Ada perpisahan yang bukan sekadar tentang berakhirnya sebuah tugas, tetapi tentang mengenang panjangnya perjalanan pengabdian dan ketulusan seorang insan Bhayangkara dalam memberikan yang terbaik bagi institusi, bangsa, dan negara.

Suasana haru menyelimuti keluarga besar Polresta Gowa saat menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kompol Mustari, Kabagren Polresta Gowa, yang memasuki masa purnabakti setelah mendedikasikan hidupnya selama 58 tahun langkah perjalanan kehidupan bagi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Selasa (01/9/2026).

Selama masa pengabdiannya, Kompol Mustari dikenal sebagai sosok perwira yang menjunjung tinggi integritas, loyalitas, kedisiplinan, serta memiliki dedikasi yang kuat dalam menjalankan setiap amanah yang dipercayakan kepadanya.

Bagi keluarga besar Polresta Gowa, sosok Kompol Mustari bukan hanya seorang pejabat atau senior, tetapi juga mentor, teladan, dan pimpinan yang senantiasa memberikan arahan serta mengayomi personel.

Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA., menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas seluruh pengabdian yang telah diberikan Kompol Mustari selama berdinas di institusi Polri.

“Atas nama pribadi dan keluarga besar Polresta Gowa, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kompol Mustari atas seluruh pengabdian, dedikasi, loyalitas dan keteladanan yang telah diberikan selama menjalankan tugas sebagai anggota Polri,” ungkap Kapolresta Gowa.

Menurutnya, purnabakti bukanlah akhir dari sebuah pengabdian, melainkan awal dari perjalanan baru dalam kehidupan bersama keluarga tercinta.

“Tentunya banyak suka dan duka yang telah dilalui selama perjalanan pengabdian. Apa yang telah beliau berikan kepada institusi akan menjadi bagian dari sejarah dan keteladanan yang patut kita lanjutkan. Semoga seluruh pengabdian beliau menjadi amal ibadah dan mendapat balasan terbaik dari Allah SWT,” tuturnya.

Kapolresta Gowa juga mendoakan agar Kompol Mustari senantiasa diberikan kesehatan, keberkahan dan kebahagiaan setelah menyelesaikan masa pengabdiannya.

“Selamat memasuki masa purnabakti. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, umur yang penuh berkah, ketenangan dan kebahagiaan bersama keluarga. Nikmati masa purnabakti dengan penuh rasa syukur. Bagi kami, silaturahmi dan keluarga besar Polresta Gowa akan selalu terbuka,” tambahnya.

Memasuki masa purnabakti, seragam kedinasan memang akan dilepas. Namun, nilai-nilai pengabdian, nasihat, kebersamaan dan keteladanan yang telah ditanamkan Kompol Mustari akan tetap hidup di tengah keluarga besar Polresta Gowa.

Segenap personel Polresta Gowa pun menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian yang telah diberikan.

Selamat memasuki masa purnabakti, Kompol Mustari.

Semoga lembaran baru kehidupan dipenuhi keberkahan, kesehatan yang prima, ketenteraman dan kebahagiaan lahir batin bersama keluarga tercinta.

Seragam boleh dilepas, masa dinas boleh berakhir, tetapi pengabdian dan keteladanan akan selalu dikenang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta