News

Kulit Buaya Berhasil Ditahan Di Bandara Mopah

×

Kulit Buaya Berhasil Ditahan Di Bandara Mopah

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com, Merauke – Karantina Papua Selatan melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Bandara Mopah bersama Avsec Bandara Mopah berhasil menahan satu lembar kulit buaya pada Jumat (15/11).

Penahanan bermula saat sebuah barang mencurigakan milik bawaan penumpang melewati mesin x-ray di terminal keberangkatan yang dijaga oleh Avsec Yuliana Gebze, Riky Sarawan dan Kopasgat Pratu Nazir Batalyon 461.

“Barang kemudian dibuka dan periksa bersama, untuk memastikan kebenaran isinya. Ketika dibuka rupanya terdapat satu lembar kulit buaya utuh” ungkap Liswiyanto dalam keterangannya.

Liswiyanto menerangkan penangkapan kulit buaya menjadi kasus perdana di tahun 2024. Kasus tahun sebelumnya lebih ke penahanan dompet kulit buaya.

“Namun kali ini kulit buaya utuh, sepanjang 2,68 meter dan lebar 0,8 m. Pemilik dalam hal ini telah melanggar Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yaitu tidak melaporkan dan melengkapi Sertifikat Kesehatan” tambah Liswiyanto.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Karantina Papua Selatan Cahyono turut mengapresiasi sinergitas yang terjalin dalam upaya mencegah peredaran tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

“Karantina Papua Selatan berkomitmen dalam menjaga sumber daya alam Papua Selatan melalui pengawasan di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan Pemerintah” tutup Cahyono.

 

#penahanan

#karantinapapuaselatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta