News

Korban Perundungan di SD Inpres Birngkaloro Kembali Dilarikan ke RS, Tanggung Jawab Diknas dan UPT PPA Gowa Dipertanyakan

×

Korban Perundungan di SD Inpres Birngkaloro Kembali Dilarikan ke RS, Tanggung Jawab Diknas dan UPT PPA Gowa Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  – Kasus perundungan di SD Inpres Birngkaloro terus memprihatinkan. Korban perundungan, seorang siswa bernama Adam, kembali dilarikan ke RS Ibnu Sina Makassar pada Sabtu (14/12/2024) pukul 02.00 Wita akibat kondisi kesehatannya yang memburuk.

Menurut keterangan ibu korban, Adam mulai mengeluhkan rasa sakit sejak sore hari. Setelah diberikan obat dari RS Syech Yusuf, rasa sakitnya sempat mereda. Namun, pada tengah malam, gejala tersebut muncul kembali disertai muntah-muntah sehingga keluarga memutuskan untuk membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Kondisi ini menambah keprihatinan keluarga korban yang merasa proses penyembuhan dan pemulihan Adam kurang mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait. Ibu Adam mengungkapkan bahwa keluarga sangat berharap adanya komitmen nyata dari Dinas Pendidikan Gowa dan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Gowa untuk memastikan pemulihan Adam, baik secara fisik maupun mental, dapat berjalan dengan baik.

Keluarga korban mendesak agar instansi yang berwenang segera memberikan perhatian lebih terhadap pemulihan Adam, kami hanya ingin Adam pulih dan bisa kembali bersekolah tanpa rasa takut dan sehat kembali ,”tutup ibu korban dengan penuh harap.

 

(Umi Hasniaty)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta