MAKASSAR, Lintasnews5terkini.com — Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor BPOM Makassar, Jumat (25/9/2026) siang, sebagai bentuk kritik dan kontrol sosial terhadap dugaan masih beredarnya produk kosmetik yang sebelumnya telah dinyatakan bermasalah oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
KAMRI menyoroti sejumlah produk yang mencantumkan PT Amanah Kosmetik Indonesia sebagai pemilik izin edar dan/atau produsen, yang dalam dokumen pengawasan BPOM tercatat mengandung bahan berbahaya, khususnya merkuri.
Di antara produk yang menjadi sorotan ialah SW GLOW’S Day Cream dengan NIE NA18240103602, SW GLOW’S Night Cream dengan NIE NA18240103598, WBS COSMETICS Glasskin Face Serum dengan NIE NA18241902956, serta WBS COSMETICS Night Cream Series Glow dengan NIE NA18240109027.
Dalam salah satu dokumen resmi BPOM mengenai kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, WBS COSMETICS Glasskin Face Serum tercatat mengandung merkuri, dengan PT Amanah Kosmetik Indonesia sebagai pemilik izin edar sekaligus produsen. Dokumen tersebut juga mencatat tindakan berupa pencabutan nomor izin edar, perintah penarikan, dan perintah pemusnahan.
Menurut KAMRI, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada pencabutan izin edar. Sebab, apabila produk yang telah dinyatakan bermasalah masih ditemukan dalam kanal perdagangan daring maupun media sosial, maka muncul pertanyaan serius mengenai efektivitas mekanisme penarikan, pengawasan distribusi dan pengawasan pascapencabutan izin edar.
“Pencabutan izin edar tidak boleh berhenti sebagai keputusan administratif di atas kertas. Kalau produk yang sudah dinyatakan bermasalah masih muncul dalam rantai perdagangan, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana penarikan dan pengawasannya benar-benar dilakukan,” tegas Suwandi, selaku Jenderal Lapangan sekaligus Ketua Umum KAMRI.
KAMRI mempertanyakan apakah seluruh stok produk bermasalah telah benar-benar ditarik dari peredaran, apakah distributor dan reseller telah memperoleh pemberitahuan serta pengawasan yang memadai, apakah masih terdapat stok lama di pasaran, dan bagaimana pengawasan BPOM terhadap produk yang kembali ditawarkan melalui marketplace maupun media sosial.
KAMRI juga mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek tanggung jawab pelaku usaha, termasuk sistem quality control, pengawasan bahan baku, pengujian produk jadi, proses produksi, pelacakan batch, pengawasan distribusi, hingga mekanisme product recall.
Namun demikian, KAMRI menegaskan bahwa kritik tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh produk PT Amanah Kosmetik Indonesia sebagai produk berbahaya.
“Kami tidak menggeneralisasi seluruh produk PT Amanah Kosmetik. Sorotan kami spesifik terhadap produk-produk yang telah dinyatakan bermasalah berdasarkan temuan dan tindakan resmi otoritas pengawas. Justru karena terdapat temuan resmi tersebut, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai langkah korektif perusahaan dan efektivitas penarikan produk,” ujar Suwandi.
Dalam aksinya, massa KAMRI juga menyoroti tantangan pengawasan kosmetik di era perdagangan digital. BPOM sendiri dalam pengawasan kosmetik terbaru menyatakan bahwa pengawasan mencakup penjualan online maupun distribusi langsung/offline.
Menurut KAMRI, marketplace dan media sosial tidak boleh menjadi jalur baru bagi produk yang izin edarnya telah dicabut untuk kembali menjangkau konsumen.
AKSI BERUJUNG BLOKADE JALAN
Aksi yang dipimpin langsung oleh Suwandi tersebut sempat memanas setelah massa aksi mengaku tidak mendapatkan respons maupun perwakilan BPOM yang menemui mereka untuk menerima aspirasi.
Sebagai bentuk protes, massa KAMRI kemudian melakukan blokade akses jalan di sekitar lokasi aksi, yang menyebabkan arus kendaraan sempat mengalami kelumpuhan total.
KAMRI menyatakan tindakan tersebut merupakan bentuk kekecewaan massa karena aspirasi yang dibawa tidak memperoleh respons langsung dari pihak yang menjadi sasaran aksi.
Setelah beberapa saat menunggu respons, massa akhirnya membubarkan diri secara tertib.
Sebelum membubarkan diri, Suwandi menegaskan bahwa aksi tersebut bukan akhir dari rangkaian gerakan KAMRI.
“Hari ini kami bubar bukan berarti persoalan selesai. Kami akan melakukan konsolidasi lanjutan untuk mempersiapkan aksi jilid II dengan massa yang lebih besar. Kami juga akan menempuh jalur pelaporan kepada Polda Sulsel agar persoalan ini dapat diperiksa secara lebih komprehensif, khususnya apabila ditemukan dugaan pelanggaran lebih lanjut,” tegas Suwandi.
KAMRI juga meminta BPOM Makassar membuka ruang transparansi mengenai status penarikan dan pemusnahan produk-produk yang telah dicabut izin edarnya serta melakukan penelusuran terhadap kemungkinan produk tersebut masih beredar melalui distributor, reseller, toko maupun platform perdagangan elektronik.
Bagi KAMRI, perlindungan konsumen tidak cukup hanya dengan menerbitkan daftar produk bermasalah. Pengawasan harus mampu memastikan bahwa produk yang telah dinyatakan mengandung bahan berbahaya benar-benar terputus dari seluruh rantai pasok hingga tidak lagi menjangkau konsumen.
KAMRI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui aksi lanjutan, konsolidasi masyarakat sipil, serta langkah pengaduan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait.(*).

























