Gowa, Lintasnews5terkini.com – Sengketa tanah di Desa Tamanyeleng, Barombong, Kabupaten Gowa, memasuki babak baru. Ketua LSM Lintas Pemburu Keadilan Kota Makassar, Rannuang, S.Sos, kini mendampingi Bangun Dg. Ngoyo, pemilik sekaligus ahli waris sah lahan yang disengketakan di Dusun Tamanyeleng, Jalan Bintobila.
Saat ditemui oleh awak media di Desa Tamanyeleng, Rannuang mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan pemerintah desa. Menurutnya, staf desa terkesan berpihak dalam menangani kasus ini.
“Beberapa kali saya bolak-balik mengurus tanah milik Bangun Dg. Ngoyo, tapi kepala desa selalu sibuk dan tidak pernah menanggapi dengan serius. Ini berkas yang saya bawa, tetapi tetap tidak ada kejelasan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rannuang juga menyebutkan bahwa staf desa menyatakan tanah yang tengah diperjuangkan sudah memiliki sertifikat atas nama pihak lawan, Dg. Salaman. Pernyataan tersebut semakin memperkeruh suasana, mengingat Bangun Dg. Ngoyo merasa memiliki hak penuh atas tanah tersebut.
Sebagai kuasa pendamping, Rannuang menegaskan bahwa dirinya akan terus memperjuangkan kasus ini hingga tuntas.
“Kalau memang benar Dg. Salaman punya sertifikat fisik yang sah, saya siap mundur. Tetapi, kalau ternyata tidak ada bukti yang valid, saya akan membawa kasus ini hingga ke kejaksaan,” tegasnya.
Penulis: Hasmiaty Umi

























