News

Kasus Sengketa Tanah di Desa Tamanyeleng, Gowa: Ketua LSM Lintas Pemburu Keadilan Soroti Pelayanan Desa

×

Kasus Sengketa Tanah di Desa Tamanyeleng, Gowa: Ketua LSM Lintas Pemburu Keadilan Soroti Pelayanan Desa

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com  – Sengketa tanah di Desa Tamanyeleng, Barombong, Kabupaten Gowa, memasuki babak baru. Ketua LSM Lintas Pemburu Keadilan Kota Makassar, Rannuang, S.Sos, kini mendampingi Bangun Dg. Ngoyo, pemilik sekaligus ahli waris sah lahan yang disengketakan di Dusun Tamanyeleng, Jalan Bintobila.

Saat ditemui oleh awak media di Desa Tamanyeleng, Rannuang mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan pemerintah desa. Menurutnya, staf desa terkesan berpihak dalam menangani kasus ini.

“Beberapa kali saya bolak-balik mengurus tanah milik Bangun Dg. Ngoyo, tapi kepala desa selalu sibuk dan tidak pernah menanggapi dengan serius. Ini berkas yang saya bawa, tetapi tetap tidak ada kejelasan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rannuang juga menyebutkan bahwa staf desa menyatakan tanah yang tengah diperjuangkan sudah memiliki sertifikat atas nama pihak lawan, Dg. Salaman. Pernyataan tersebut semakin memperkeruh suasana, mengingat Bangun Dg. Ngoyo merasa memiliki hak penuh atas tanah tersebut.

Sebagai kuasa pendamping, Rannuang menegaskan bahwa dirinya akan terus memperjuangkan kasus ini hingga tuntas.

“Kalau memang benar Dg. Salaman punya sertifikat fisik yang sah, saya siap mundur. Tetapi, kalau ternyata tidak ada bukti yang valid, saya akan membawa kasus ini hingga ke kejaksaan,” tegasnya.

Penulis: Hasmiaty Umi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta