Gowa

Personel Polres Gowa Terima Penghargaan dari Kapolri dan Kapolda Sulsel

×

Personel Polres Gowa Terima Penghargaan dari Kapolri dan Kapolda Sulsel

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Bertempat di lapangan upacara Polda Sulawesi Selatan dilaksanakan upacara penyerahan penghargaan Pin Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo dan piagam penghargaan dari Kapolda Sulsel Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.SI., Selasa (14/01/2025).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolda Sulsel kepada personel Polda Sulsel dan personel Polres jajaran yang berprestasi dibidang penugasan.

Bripka Devi Susanto yang merupakan personel Polres Gowa yang bertugas di Satuan Reserse Kriminal adalah salah satu personel Polres jajaran yang menerima penghargaan dimana dirinya telah menyelesaikan tugas Satgas Garba FPU 5 Minusca pada Misi Afrika Tengah tahun 2023 sampai tahun 2024.

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak S.H., S.I.K., M.M., M.I.K yang ditemui diselah-selah tugasnya mengatakan sangat bangga dengan prestasi anggotanya yang menerima penghargaan.

“Tentunya saya dan personel Polres Gowa lainnya sangat bangga salah satu personel terbaik kami dapat menyelesaikan tugas kemanusiaan di afrika tengah sehinggah mendapatkan penghargaan dari Kapolri dan Kapolda Sulsel,” ucap Kapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta