Hukum

Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

×

Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Rabu 10 September 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sebelas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

  1. AS selaku Managing Director PT Sritex.
  2. NTP selaku Karyawan PT BPD Jawa Barat dan Banten.
  3. PRP selaku Officer Credit Risk Korporasi pada Divisi Kredit Risk Pusat BJB.
  4. RAN selaku Executive Business Officer/EBD pada Bank BJB Januari 2021 s.d. Mei 2022.
  5. SRT selaku Direktur Konsumer dan Retail Bank BJB.
  6. RP selaku CEO Regional Kantor Wilayah 5 Bank BJB tahun 2019 s.d. 2022 (Pemimpin Divisi Kredit Ritel Bank BJB tahun 2021 s.d. saat ini).
  7. SMS selaku Analis Kredit Korporasi BNI tahun 2011 s.d. 2012.
  8. AS selaku Pemimpin Divisi Local Corporate & Multinasional company tahun 2012.
  9. AS selaku Kepala Divisi PGV BNI tahun 2014 s.d. 2016.
  10. DFR selaku Karyawan PT Bank BRI.

Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta