BeritaNewsSinjai

PJI Sulsel Soroti Lemahnya Respons dan Transparansi Pemkab Sinjai: “Jangan Rakyat Saja yang Ditekan Hukum”

×

PJI Sulsel Soroti Lemahnya Respons dan Transparansi Pemkab Sinjai: “Jangan Rakyat Saja yang Ditekan Hukum”

Sebarkan artikel ini

Sinjai, Lintasnews5terkini.com  — Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan menyoroti lemahnya respons dan transparansi Pemerintah Kabupaten Sinjai terkait sejumlah persoalan publik yang menimbulkan keresahan masyarakat. Sorotan itu meliputi rencana pertambangan emas PT Trinusa, dugaan pelanggaran moral oknum anggota DPRD, hingga polemik dua tower telekomunikasi ilegal yang belum juga dibongkar meski telah direkomendasikan oleh Kejaksaan Negeri Sinjai.

Humas PJI Sulsel, Dzeol SB, yang juga merupakan warga Kabupaten Sinjai, menegaskan bahwa berbagai persoalan tersebut tidak bisa lagi dianggap sepele.

“Sebagai warga Sinjai, kami berhak mengetahui dan mendapatkan penjelasan terbuka atas semua persoalan publik yang terjadi. Pemerintah daerah seharusnya menjadi panutan, bukan tontonan. Jangan hanya rakyat kecil yang ditekan hukum, sementara kekuasaan dibiarkan melanggar aturan,” tegas Dzeol, Jumat (31/10/2025).

Tower Ilegal dan Cermin Lemahnya Penegakan Hukum

PJI Sulsel menilai lambannya penindakan terhadap dua tower telekomunikasi (BTS) ilegal di Sinjai mencerminkan lemahnya penegakan hukum di daerah tersebut. Berdasarkan informasi redaksi, Kejaksaan Negeri Sinjai telah merekomendasikan pembongkaran karena tidak memiliki izin lengkap, namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari pemerintah daerah.

“Kalau rekomendasi kejaksaan saja tidak diindahkan, ini mencerminkan bahwa penegakan hukum di Sinjai seperti dikendalikan oleh kepentingan tertentu. Ini bahaya bagi marwah hukum dan wibawa pemerintah daerah,” kata Dzeol.

Komisi Informasi dan Ombudsman Diminta Tidak Diam

Dzeol juga mendesak Komisi Informasi dan Ombudsman Sulawesi Selatan untuk lebih aktif merespons berbagai persoalan publik yang telah mencuat di media. Ia menilai, kedua lembaga negara tersebut tidak seharusnya pasif hanya karena belum menerima laporan tertulis.

“Kami menilai Ombudsman dan Komisi Informasi jangan hanya menunggu bola botak. Lembaga negara seharusnya menjemput bola, bukan berpangku tangan menunggu laporan masyarakat. Sudah banyak fakta diberitakan media, tapi kalau semua lembaga hanya menunggu berkas masuk, lalu apa gunanya pengawasan publik?” ujarnya.

Secara hukum, Ombudsman memiliki kewenangan bertindak atas prakarsa sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d UU No. 37 Tahun 2008, sedangkan Komisi Informasi berwenang menjamin hak publik memperoleh informasi serta menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi (UU No. 14 Tahun 2008).

“Jangan sampai lembaga yang lahir dari amanat reformasi justru kehilangan daya moralnya. Ombudsman dan Komisi Informasi harus aktif memantau media dan menindaklanjuti keresahan publik,” tegasnya.

Misteri di Balik Aliran Dana Pinjaman Rp285 Miliar Pemda Sinjai

Setelah berbagai polemik publik, kini giliran aliran dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Sinjai yang kembali dipertanyakan. Hingga kini, publik belum mendapatkan penjelasan transparan terkait pemanfaatan dua pinjaman besar senilai total Rp285 miliar.

Pinjaman pertama, sebesar Rp185 miliar, ditandatangani oleh Bupati Andi Seto Gadhista Asapa (ASA) dengan PT Bank Sulselbar pada 4 Oktober 2019. Setahun kemudian, Pemkab kembali mengajukan pinjaman tambahan Rp100 miliar melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di bawah koordinasi Kementerian Keuangan, bersumber dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Perjanjian kedua ditandatangani di Jakarta pada 26 Oktober 2020 dengan tujuan mendukung pembangunan jalan dan pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19. Namun hingga kini, masyarakat Sinjai belum mengetahui proyek apa saja yang dibiayai dan sejauh mana dana tersebut digunakan.

“Publik berhak tahu ke mana dana itu dialirkan, proyek apa yang dibiayai, dan siapa pelaksananya. Jangan sampai pembangunan hanya jadi tameng untuk menutupi permainan kekuasaan,” tegas Dzeol.

Kondisi ini semakin disorot sejak Hj. Ratnawati Arif, yang sebelumnya menjabat Kepala BKAD Sinjai, kini menjabat sebagai Bupati. Publik menanti audit terbuka dan klarifikasi resmi atas penggunaan dana pinjaman tersebut.

Kejaksaan Diminta Tegas

Menurut sumber internal aparat penegak hukum, Kejaksaan Negeri Sinjai telah meminta Pemda untuk bersikap transparan. Namun hingga saat ini belum ada audit terbuka yang dapat diakses publik.

“Kami berharap Kejari Sinjai bisa menegakkan transparansi anggaran daerah sebagaimana amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti di bawah meja,” ujar Dzeol.

PJI Sulsel Siap Kawal dan Ungkap Fakta

PJI Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu publik di Sinjai hingga tuntas.

“Jika diperlukan, kami siap bersama rekan-rekan jurnalis di PJI untuk turun langsung. Meskipun kami bekerja dengan pena, kami tidak akan diam ketika keadilan dan keterbukaan diinjak-injak. Kami bekerja untuk menjaga agar demokrasi tetap hidup dan pemerintah tidak kehilangan arah,” tegas Dzeol SB.

Amanat Presiden Prabowo: Kekuasaan Adalah Amanah

Menutup pernyataannya, Dzeol mengingatkan para pejabat publik agar merenungkan pesan Presiden Prabowo Subianto tentang pentingnya kejujuran dan tanggung jawab dalam mengemban amanah rakyat.

“Kekuasaan bukanlah hak, tetapi amanah. Jangan gunakan kekuasaan untuk memperkaya diri, keluarga, atau kelompok. Gunakan untuk membela rakyat kecil dan menjaga keadilan sosial,” ujarnya.

Dzeol menambahkan, amanat tersebut harus menjadi cermin bagi kepala daerah, pejabat publik, dan wakil rakyat agar tidak menyimpang dari nilai moral dan hukum.

“Kami para jurnalis akan terus mengingatkan, karena seperti kata Presiden Prabowo, tanpa kejujuran dan moralitas, negara akan kehilangan arah. Kami berharap Sinjai tidak menjadi contoh buruk bagi daerah lain,” pungkas Dzeol SB.

 

Sumber: Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *