GowaNews

Keluarga Vetran Hingga CuCu Pejuang Mengikuti Upacara Sumpah Pemuda Di Pelataran Kantor Bupati Gowa

×

Keluarga Vetran Hingga CuCu Pejuang Mengikuti Upacara Sumpah Pemuda Di Pelataran Kantor Bupati Gowa

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com  – Pemuda Panca Marga Gowa (PPM) sukses mengikuti Upacara Sumpah Pemuda yang diadakan di depan Palataran Kantor Bupati Gowa, Selasa (28/10/2025). Upacara ini merupakan bagian dari peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun 2025, dengan tema “Maju Bersama Indonesia Raya”.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Pemuda Panca Marga Gowa, yang menunjukkan semangat dan komitmen mereka dalam memperingati hari bersejarah ini.

Di hadiri Bupati dan wakil Bupati Gowa dalam upacara sumpah pemuda dan serta stek holder lainnya

Ketua Pemuda Panca Marga Gowa Rasid Dg Gappa menyampaikan rasa syukur atas suksesnya upacara ini dan berharap agar semangat Sumpah Pemuda dapat terus menjadi inspirasi bagi generasi muda dalam membangun bangsa.

Upacara Sumpah Pemuda ini diisi dengan pembacaan ikrar Sumpah Pemuda, penyampaian sambutan, dan kegiatan lainnya yang menunjukkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.

Dengan berakhirnya upacara ini, ketua Pemuda Panca Marga Gowa Rasid Dg gappa berharap agar semangat Sumpah Pemuda dapat terus menjadi pendorong bagi kemajuan bangsa dan negara.

 

Pewarta : Haris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta