BeritaNewsTakalar

Dana APBN Diduga Tak Transparan, Kepala Sekolah SMK Negeri Takalar Dituding Kerjakan Sendiri Proyek Sekolah

×

Dana APBN Diduga Tak Transparan, Kepala Sekolah SMK Negeri Takalar Dituding Kerjakan Sendiri Proyek Sekolah

Sebarkan artikel ini

Takalar, Lintasnews5terkini.com  – LSM GEMA RAKYAT BERSATU (GRB). Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Revitalisasi Sekolah sebesar Rp.914.133.934 Tahun Anggaran 2025.

Ketua LSM GRB Risdianto mengatakan, SMK Negeri 6 di Kabupaten Takalar, yang diduga mengerjakan proyek pembangunan sekolah tanpa melibatkan pihak ketiga sebagaimana mestinya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek revitalisasi sekolah dengan anggaran yang bersumber dari APBN sebesar Rp.914.133.934 diduga dikerjakan langsung oleh pihak sekolah, dalam hal ini kepala sekolah, tanpa melalui proses tender atau penunjukan penyedia jasa yang sah.

Padahal, sesuai ketentuan, setiap pekerjaan fisik yang dibiayai dari anggaran negara wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Pekerjaan itu dikerjakan sendiri oleh kepala sekolah, tidak jelas siapa pihak ketiga atau rekanan yang ditunjuk. Bahkan ada dugaan penggunaan bahan bangunan yang tidak sesuai spesifikasi,” kata Risdianto

Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut. Mereka menilai praktik semacam ini dapat membuka celah penyimpangan dan merugikan keuangan negara.

“Kalau memang benar dikerjakan sendiri tanpa rekanan resmi, itu sudah menyalahi aturan. Kepala sekolah tidak boleh merangkap sebagai pelaksana proyek. Ini harus diselidiki,” tegas Risdianto

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana APBN di sektor pendidikan utamanya di SMK Negeri 6 Takalar.

Publik berharap aparat penegak hukum turun tangan memeriksa pelaksanaan proyek tersebut demi memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.

 

(Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta