BeritaNewsPendidikan

Oknum Kepala SD di Kota Makassar Diduga Peras Guru Lewat Dana Sertifikasi

×

Oknum Kepala SD di Kota Makassar Diduga Peras Guru Lewat Dana Sertifikasi

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  – Dunia pendidikan di Kota Makassar kembali tercoreng. Diduga, Kepala Sekolah SD Inpres bertingkat Bara-Baraya II berinisial SS melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap para guru setiap kali pencairan dana sertifikasi guru biasa disebut tunjangan profesi setara satu bulan yang diberikan setiap per semester (semester)

Informasi yang diperoleh menyebutkan, tindakan tersebut telah berlangsung cukup lama dan membuat para guru resah. Pungli ini disebut dilakukan terhadap gurunya Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajar di sekolah sendiri.

Salah satu guru yang meminta agar namanya dirahasiakan membenarkan adanya pungutan tersebut. “Benar, setiap kali sertifikasi cair per semester, kami diminta setor ke kepala sekolah. Katanya untuk dibagi ke pejabat dinas dan pengawas,” ujar sumber tersebut saat dihubungi awak media, Jumat (31/10/2025). 

Berdasarkan keterangan sumber tersebut, total guru yang menjadi korban pungutan liar ini diperkirakan mencapai sekitar 38 orang. Mereka terdiri dari guru ASN dan PPPK yang aktif mengajar di SD Inpres Bara-Baraya II.

“Lucunya, kepala sekolah sempat menyebut bahwa uang itu akan dibagi ke orang dinas dan pengawas. Padahal kami tidak pernah tahu kebenarannya. Kami hanya takut kalau tidak ikut, akan dipersulit urusan administrasi,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Kamis malam (31/10/2025), belum memberikan tanggapan terkait dugaan pungli tersebut.

 

(Ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta