Sigi, Lintasnews5terkini.com – SUBDIT II Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Omu, Dusun III Saluki, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.
Pelaku berinisial RA alias AA (32) diringkus tim opsnal Unit I Subdit II yang dipimpin Kanit 1, AKP J Sagala bersama Panit 1 IPTU Syarif di rumah Desa Omu Dusun.
Saat ditangkap, pekerja swasta ini tidak melakukan perlawanan dan mengikuti semua instruksi petugas.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, tim menemukan satu plastik sedang yang diduga berisi sabu-sabu, 37 paket plastik kecil diduga berisi sabu-sabu, dan satu unit handphone merek Vivo warna merah.
“Total sabu-sabu yang disita 38 paket,” terang Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring di Palu, Senin (3/11/2025).
Dari hasil penyelidikan menunjukkan RA membeli sekitar 5 gram sabu-sabu di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.
Narkotika itu diduga akan diedarkan di Desa Omu, Dusun III Saluki, Kecamatan Gumbasa.
Sembiring menyebutkan, barang bukti dan pelaku saat ini berada di kantor Ditresnarkoba untuk pemeriksaan lanjutan.
“Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Ditresnarkoba mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada aparat guna memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Sulteng. (*)

























