kriminal

Pencurian Tabung Gas LPG 3 Kg Terekam CCTV di Jalan Tentara Pelajar Makassar

×

Pencurian Tabung Gas LPG 3 Kg Terekam CCTV di Jalan Tentara Pelajar Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  – Aksi pencurian kembali terjadi di wilayah Kota Makassar. Kali ini, sebuah tabung gas LPG ukuran 3 kilogram milik Warung Surabian yang berlokasi di samping Bengkel Cahaya Surya, Jalan Tentara Pelajar, kota Makassar, raib digondol pelaku pada Kamis (26/9/2024) pagi.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 WITA, saat pegawai warung tengah masuk ke lorong rumah pemilik untuk mengambil peralatan memasak.

Dalam hitungan menit, seorang pelaku yang mengendarai sepeda motor Mio 125 berwarna putih hijau langsung mengambil tabung gas LPG yang diletakkan di warung tersebut.

Ketika pegawai kembali, tabung gas sudah tidak ada di tempat semula. Merasa curiga, pemilik warung kemudian memeriksa rekaman CCTV yang berada di Bengkel Cahaya Surya tepat di samping lokasi kejadian.

Dari rekaman terlihat jelas aksi pencurian yang dilakukan pelaku, dengan ciri-ciri mengendarai motor Mio 125 putih hijau.

Pemilik warung, Surabian, berharap agar pihak kepolisian segera mengusut kasus ini.

“Kami sangat berharap pelaku bisa cepat ditangkap. Jangan sampai ada korban lain yang mengalami hal serupa. Kami minta polisi memberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Laporan : Darmawansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta