Mamuju

Wakapolda Sulbar Buka FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru, Dorong Sinergi Seluruh Unsur CJS

×

Wakapolda Sulbar Buka FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru, Dorong Sinergi Seluruh Unsur CJS

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Lintasnews5terkini.com – Wakapolda Sulbar Brigjen Pol. Hari Santoso, S.I.K., M.Si., secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka membahas, menyelaraskan dan menyamakan persepsi implementasi KUHP dan KUHAP baru bersama Polisi, Jaksa dan Hakim, Senin (26/1/26) di Aula Marannu Polda Sulbar. Mamuju.

Kegiatan yang menghadirkan seluruh unsur Criminal Justice System (CJS) ini bertujuan untuk membahas, menyelaraskan dan menyamakan persepsi dalam menghadapi perubahan mendasar pada sistem hukum pidana nasional.

Dalam sambutannya, Wakapolda Sulbar menekankan bahwa pelaksanaan FGD ini memiliki makna strategis sebagai langkah untuk membangun pemahaman yang seragam, menyelaraskan langkah kerja, serta memperkuat sinergi antarpenegak hukum.

“Perubahan regulasi ini bukan sekadar pergantian norma hukum, tetapi juga perubahan paradigma dalam penegakan hukum yang menuntut profesionalisme, keadilan substantif, perlindungan hak asasi manusia, serta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat,” tutur Brigjen Pol Hari Santoso.

Menurutnya, penyamaan persepsi antarunsur CJS menjadi kunci utama agar implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan efektif, konsisten dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan. Melalui forum diskusi terbuka dan konstruktif ini, diharapkan dapat terjadi tukar pandangan yang bermanfaat, identifikasi tantangan implementasi, serta perumusan langkah-langkah konkret yang dapat dijadikan pedoman bersama.

“Polri berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh elemen CJS demi mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan, transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Wakapolda juga berharap kegiatan ini dapat berlangsung secara dinamis dan produktif, serta menghasilkan rekomendasi yang berguna sebagai bahan evaluasi maupun acuan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum ke depan, khususnya dalam menghadapi era baru hukum pidana nasional. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta