Nasional

Bawas MA Terbitkan Juknis Pengendalian Gratifikasi Terbaru, Simak Poin Pentingnya

×

Bawas MA Terbitkan Juknis Pengendalian Gratifikasi Terbaru, Simak Poin Pentingnya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan pengendalian gratifikasi nomor 75/BP/SK.PW1.1.1/VIII/2026 yang merupakan perubahan keputusan kepala badan pengawasan nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025.

Dalam petunjuk teknis terbaru tersebut, terdapat 3 poin utama perubahan yang berkaitan dengan klasifikasi gratifikasi, tata carara pelaporan pelaksanaan pengendalian gratifikasi, dan mekanisme pelaporan gratifikasi.

Dalam hal gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, terhadap perubahan dalam hal pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak banyak senilai Rp500 ribu setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1 juta 500 ribu dalam 1 tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;

Hal ini berbeda dengan ketentuan dalam juknis yang sebelumnya yang mana terhadap pemberian sesama rekan senilai Rp300 ribu setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1 juta dalam 1 tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.

Kemudian, untuk pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp500 ribu setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1 juta 500 ribu dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.

Begitupun dengan pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp1 juta 500 ribu setiap pemberi.

Selanjutnya, untuk laporan pelaksanaan pengendalian gratifikasi terdiri atas laporan semester I dengan periode laporan mulai 1 Januari sampai 30 Juni tahun berjalan, dan laporan tahunan dengan periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.

Perlu diketahui juga, ketentuan gratifikasi dalam pedoman Keputusan KABAWAS ini, bagi Hakim juga berlaku ketentuan mengenai larangan penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta