Nasional

Wamendagri Bima: Penugasan Praja IPDN di Aceh Tamiang Jadi Misi Kemanusiaan Sekaligus Kebangsaan

×

Wamendagri Bima: Penugasan Praja IPDN di Aceh Tamiang Jadi Misi Kemanusiaan Sekaligus Kebangsaan

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang, Lintasnews5terkini.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa kontribusi para praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Aceh Tamiang tidak sekadar menjalankan misi kemanusiaan, melainkan juga mengemban misi kebangsaan.

Hal tersebut disampaikan Bima saat memimpin Apel Pelepasan Pemulangan Praja IPDN Gelombang II di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, kehadiran praja dari berbagai daerah di Indonesia di wilayah terdampak bencana tersebut bukan hanya untuk membantu pemulihan pemerintahan, tetapi juga merekatkan dimensi kebangsaan. Para praja dituntut mampu beradaptasi secara cepat dengan budaya dan kehidupan masyarakat setempat.

“Karena itu kami yakin, Pak Direktur, ini bukan saja misi kemanusiaan tetapi ini [juga] adalah misi kebangsaan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Bima menilai penugasan di Aceh Tamiang juga menjadi kawah candradimuka bagi para praja. Mereka ditempa secara langsung melalui berbagai persoalan di lapangan.

“Fisik diuji, nyali diuji, kesabaran diuji, kemampuan komunikasi juga diuji, kemampuan toleransi juga diuji,” katanya.

Ia meyakini pengalaman tersebut akan menjadi bekal berharga ketika kelak mereka memegang amanah sebagai pemimpin di berbagai tingkatan. Kebersamaan dengan masyarakat yang tengah bangkit dari bencana, lanjutnya, juga akan menjadi modal penting saat mereka memimpin di masa mendatang.

“Ingatlah bahwa memberikan kontribusi dan menjadi berarti adalah tugas utama kalian,” tegasnya.

Selanjutnya, Bima mengungkapkan pengiriman praja ke Aceh Tamiang belum berakhir. Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, akan ada pemberangkatan Praja IPDN Gelombang III untuk melanjutkan proses pemulihan yang telah dilakukan.

Tak ketinggalan, Bima turut menyampaikan apresiasi kepada Lion Air atas dukungan corporate social responsibility (CSR) berupa fasilitasi pemberangkatan dua gelombang praja IPDN ke Aceh Tamiang melalui jalur udara. Menurutnya, kolaborasi tersebut telah memberikan dampak nyata terhadap pemulihan pelayanan publik pascabencana di daerah tersebut.

“Dalam waktu 67 hari kita bisa melihat bagaimana Aceh Tamiang berubah wajah dan denyut kesehariannya. Kantor pemerintahan kembali buka untuk melayani publik, roda perekonomian kembali bergerak, dan warga kembali lalu-lalang,” tandasnya.

Sebagai informasi, dari dua gelombang penugasan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengerahkan 1.890 personel ke Aceh Tamiang. Jumlah tersebut terdiri atas 1.582 praja IPDN dan sisanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri. Selama bertugas, mereka berhasil membersihkan serta memulihkan 37 kantor pemerintahan. Khusus Gelombang II, penugasan difokuskan pada pemulihan empat dusun yang terdampak lumpur.

Hadir dalam apel tersebut Wakil Rektor (Warek) IPDN Bidang Administrasi Arief M. Edie; Warek IPDN Bidang Hukum, Kerja Sama, dan Kepegawaian Bernhard Rondonuwu; Direktur Produksi Lion Air Rachmat Diansyah Putra; serta Direktur Operasi Lion Air Dennis Tertian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta